Rabu, 28 September 2016

Penerapan Demokrasi Di Indonesia



MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN







Disusun oleh:
Kelompok 3
1.                  Anisa Maulita Suryana
2.                  Zahra Miranda
3.                  Laila Nursalamah
4.                  Muhammad Hanif Dzaki
5.                  Muhammad Firghili Syuhada
6.                  Winona Insani Fadlilla


KATA PENGANTAR

  Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Penerapan Demokrasi di Indonesia
    Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
    
    Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
    
    Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang  Penerapan Demokrasi di Indonesia ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
    
                                                                                      Jakarta,  23 september 2016
    
                                                                                              Penyusun
Kelompok 3








i
Daftar isi

Kata pengantar...............................................................................................................i
Daftar isi ......................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan .......................................................................................................1
A. Latar belakang ........................................................................................................1
B. Rumusan masalah ...................................................................................................1
C. Tujuan penelitian ................................................................................................... 1


Bab II Pembahasan……………………….................................................................. 2
1.Sejarah demokrasi di Indonesia ............................................................................... 2
2.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia ....................................................................... 2

Bab III Penutup…………………… ..........................................................................8
Kesimpulan………………………………………………………………...………...8














ii




BAB I
PENDAHULUAN



    A.  Latar Belakang

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik  menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

     B.  Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas maka agar pembahasan tidak melebar atau meluas, penulis membatasi kajian-kajiannya, dengan rumusan masalah sebagai berikut :
         1.     Bagaimanakah pengertian dan sejarah demokrasi?
         2.    Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa?
         3.    Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini?

    C.  Tujuan Penulisan

        1.     Mengetahui pengertian dan sejarah dari demokrasi.
        2.    Paham akan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa.
        3.    Mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat ini.
        4.    Sebagai bentuk pemenuhan tugas makalah PPKN.



1

BAB II
PEMBAHASAN



1. Sejarah Demokrasi di Indonesia

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).

Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.

Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

     2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

a.                   Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)        
Pengertian dan pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut.Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara Indonesia merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada Tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “ demokratisasi” artinya, demokrasi  yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal kemerdekaan Negara Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945 para founding father (pendiri Negara) berkeinginan kuat sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut.Hal itu di tandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia.
Miriam Boedihardjo menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai dengan masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
1.     Masa Republik I yang dinamakan masa demokrasi parlementer;
2.    Masa Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin;
3.    Masa Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensial.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi kedalam lima periode:
1.     Pelaksanaan demokrasi masa revolusi (1945-1950)
2.    Pelaksanaan demokrasi masa Orde Lama
a.    Masa demokrasi liberal (1950-1959)
b.    Masa demokrasi terpimpin (1959-1965)
3.    Pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru (1966-1998)
4.    Pelaksanaan demokrasi masa transisi (1998-1999)
5.    Pelaksanaan demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).

1)                  Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi (1945-1950)
 Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik.Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan:
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil  menjadi parlementer

2)                  Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama (1950-1965)
 a.                   Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
 Pelaksanaan demokrasi liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang Undang Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak dikeluarkannya maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal 3 November 1945, tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau parlementer yang meniru sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di Indonesia. Tahun 1950 sampai 1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai politik.Dua partai terkuat pada masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti memimpin kabinet.Sering bergantinya kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan keamanan. Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1.  Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2.  Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
3.  Presiden bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
4.  Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

Adapun kabinet-kabinet pada masa demokrasi liberal, yaitu:

1.     KABINET NATSIR (6 September 1950 – 21 Maret 1951)
Merupakan kabinet koalisi yang dipimpin oleh partai Masyumi.
Dipimpin Oleh : Muhammad Natsir.
2.    KABINET SUKIMAN (27 April 1951 – 3 April 1952)
Merupakan kabinet koalisi antara Masyumi dan PNI.
Dipimpin Oleh: Sukiman Wiryosanjoyo
3.    KABINET WILOPO (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam biangnya.
Dipimpin Oleh : Mr. Wilopo
4.    KABINET ALI SASTROAMIJOYO I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
Kabinet ini merupakan koalisi antara PNI dan NU.
Dipimpin Oleh : Mr. Ali Sastroamijoyo
5.    KABINET BURHANUDDIN HARAHAP (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
Dipimpin Oleh     : Burhanuddin Harahap
6.    KABINET ALI SASTROAMIJOYO II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
Kabinet ini merupakan hasil koalisi 3 partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU.
Dipimpin Oleh : Ali Sastroamijoyo
 7.    KABINET DJUANDA ( 9 April 1957- 5 Juli 1959
Kabinet ini merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para pakar yang ahli dalam bidangnya.Dibentuk karena Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang Dasar pengganti UUDS 1950.Serta terjadinya perebutan kekuasaan antara partai politik.
Dipimpin Oleh : Ir. Juanda

Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·                     Dominannya partai politik
·                     Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
·                     Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·                     Bubarkan konstituante
·                     Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
·                     Pembentukan MPRS dan DPAS
·                      
b. Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara.Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956.Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri.Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.     Dominasi Presiden
2.    Terbatasnya peran partai politik
3.    Berkembangnya pengaruh PKI.
Ketegangan-ketegangan politik yang terjadi pasca Pemilihan Umum 1955 membuat situasi politik tidak menentu.Kekacauan politik ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan darurat.Hal ini diperparah dengan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan dalam menyusun konstitusi baru, sehingga negara Indonesia tidak mempunyai pijakan hukum yang mantap.Berikut latar belakang munculnya penerapan demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno.
 Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.                  Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.                  Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.                  Jaminan HAM lemah
4.                  Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.                  Terbatasnya peranan pers
6.                  Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)

Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

3)                  Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru (1966-1998)
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.                  Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.                  Rekrutmen politik yang tertutup
3.                  Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.                  Pengakuan HAM yang terbatas
5.                  Tumbuhnya KKN yang merajalela

Sebab jatuhnya Orde Baru:
1.                  Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2.                  Terjadinya krisis politik
3.                  TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.                  Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.

4)                  Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi (1998-1999)
Masa transisi berlangsung  tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei  1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.
 Demokrasi terpimpin, juga disebut demokrasi terkelola adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik.Walaupun mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme.Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.

5)                  Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999-Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.










 BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila dimana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.


Sumber :sahabat-mayyadah.blogspot.com
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

3 komentar: