MAKALAH
PENDIDIKAN
PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Disusun
oleh:
Kelompok
3
1.
Anisa
Maulita Suryana
2.
Zahra
Miranda
3.
Laila
Nursalamah
4.
Muhammad
Hanif Dzaki
5.
Muhammad
Firghili Syuhada
6.
Winona
Insani Fadlilla
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang Penerapan
Demokrasi di Indonesia
Makalah ilmiah ini telah kami
susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
dapat memperlancar pembuatan makalah ini.Untuk itu kami menyampaikan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Penerapan Demokrasi di Indonesia ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta, 23 september 2016
Penyusun
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang Penerapan Demokrasi di Indonesia ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta, 23 september 2016
Penyusun
Kelompok 3
i
Daftar isi
Kata pengantar...............................................................................................................i
Daftar isi ......................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan .......................................................................................................1
A. Latar belakang ........................................................................................................1
B. Rumusan masalah ...................................................................................................1
C. Tujuan penelitian ................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan……………………….................................................................. 2
1.Sejarah demokrasi di Indonesia ............................................................................... 2
2.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia ....................................................................... 2
Bab III Penutup…………………… ..........................................................................8
Kesimpulan………………………………………………………………...………...8
Kata pengantar...............................................................................................................i
Daftar isi ......................................................................................................................ii
Bab I Pendahuluan .......................................................................................................1
A. Latar belakang ........................................................................................................1
B. Rumusan masalah ...................................................................................................1
C. Tujuan penelitian ................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan……………………….................................................................. 2
1.Sejarah demokrasi di Indonesia ............................................................................... 2
2.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia ....................................................................... 2
Bab III Penutup…………………… ..........................................................................8
Kesimpulan………………………………………………………………...………...8
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas Negara untuk dijalankan oleh
pemerintah Negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif,
dan legislatif) untuk mewujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling
lepas (independen) berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Indonesia adalah salah
satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia
adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin
kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.
Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata
paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa
model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah tersebut diatas maka agar pembahasan tidak melebar atau
meluas, penulis membatasi kajian-kajiannya, dengan rumusan masalah sebagai
berikut :
1. Bagaimanakah pengertian dan sejarah demokrasi?
2. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari
masa ke masa?
3. Bagaimanakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat
ini?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui pengertian dan sejarah dari
demokrasi.
2. Paham akan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari
masa ke masa.
3. Mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia saat
ini.
4. Sebagai bentuk pemenuhan tugas makalah PPKN.
1
BAB II
PEMBAHASAN
1. Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia
merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para
Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang
menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham
demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan
negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI
tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata
paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa
model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
2. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
a.
Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)
Pengertian dan
pelaksanaan demokrasi disetiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah,
budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara
tersebut.Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi
di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan konstitusional UUD 1945.
Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam
pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945: “Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Negara Indonesia
merupakan salah satu Negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem
politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada Tahun
1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya Negara Indonesia
hingga sekarang ini masih dalam tahap “ demokratisasi” artinya, demokrasi
yang kini di bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Sejak awal kemerdekaan
Negara Indonesia berbagai hal berkenaan dengan hubungan Negara dan masyarakat
telah diatur di dalam UUD 1945 para founding father (pendiri Negara)
berkeinginan kuat sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang
melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan
ikut serta dalam perdamaian dunia.
Pelaksanaan demokrasi
di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut.Hal itu di tandai
dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah di laksanakan di Indonesia.
Miriam Boedihardjo
menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia
sampai dengan masa Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa, yaitu:
1. Masa
Republik I yang dinamakan masa demokrasi parlementer;
2. Masa
Republik II, yaitu masa demokrasi terpimpin;
3. Masa
Republik III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem
presidensial.
Pelaksanaan demokrasi
di Indonesia dapat dibagi kedalam lima periode:
1. Pelaksanaan
demokrasi masa revolusi (1945-1950)
2. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Lama
a. Masa
demokrasi liberal (1950-1959)
b. Masa
demokrasi terpimpin (1959-1965)
3. Pelaksanaan
demokrasi masa Orde Baru (1966-1998)
4. Pelaksanaan
demokrasi masa transisi (1998-1999)
5. Pelaksanaan
demokrasi masa Reformasi (1999-sekarang).
1)
Pelaksanaan Demokrasi
Masa Revolusi (1945-1950)
Tahun 1945 – 1950,
Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia.Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik.Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD
1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala
kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari
kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah
mengeluarkan:
- Maklumat Wakil
Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
- Maklumat Pemerintah
tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah
tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil
menjadi parlementer
2)
Pelaksanaan Demokrasi
Masa Orde Lama (1950-1965)
a.
Masa Demokrasi Liberal
(1950-1959)
Pelaksanaan demokrasi
liberal sesuai dengan konstitusi yang berlaku saat itu, yakni Undang Undang
Dasar Sementara 1950. Kondisi ini bahkan sudah dirintis sejak dikeluarkannya
maklumat pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 dan maklumat tanggal 3 November 1945,
tetapi kemudian terbukti bahwa demokrasi liberal atau parlementer yang meniru
sistem Eropa Barat kurang sesuai diterapkan di Indonesia. Tahun 1950 sampai
1959 merupakan masa berkiprahnya parta-partai politik.Dua partai terkuat pada
masa itu (PNI & Masyumi) silih berganti memimpin kabinet.Sering bergantinya
kabinet sering menimbulkan ketidakstabilan dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, dan keamanan. Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
3. Presiden
bisa dan berhak berhak membubarkan DPR
4. Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
Adapun kabinet-kabinet
pada masa demokrasi liberal, yaitu:
1. KABINET NATSIR (6 September 1950 – 21 Maret
1951)
Merupakan kabinet
koalisi yang dipimpin oleh partai Masyumi.
Dipimpin Oleh : Muhammad Natsir.
2. KABINET
SUKIMAN (27 April 1951 – 3 April 1952)
Merupakan kabinet
koalisi antara Masyumi dan PNI.
Dipimpin Oleh: Sukiman Wiryosanjoyo
3. KABINET
WILOPO (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
Kabinet ini
merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para
pakar yang ahli dalam biangnya.
Dipimpin Oleh : Mr. Wilopo
4. KABINET
ALI SASTROAMIJOYO I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
Kabinet ini merupakan
koalisi antara PNI dan NU.
Dipimpin Oleh : Mr. Ali Sastroamijoyo
5. KABINET
BURHANUDDIN HARAHAP (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1956)
Dipimpin
Oleh : Burhanuddin Harahap
6. KABINET
ALI SASTROAMIJOYO II (20 Maret 1956 – 4 Maret 1957)
Kabinet ini merupakan
hasil koalisi 3 partai yaitu PNI, Masyumi, dan NU.
Dipimpin Oleh : Ali Sastroamijoyo
7. KABINET
DJUANDA ( 9 April 1957- 5 Juli 1959
Kabinet ini
merupakan zaken kabinet yaitu kabinet yang terdiri dari para
pakar yang ahli dalam bidangnya.Dibentuk karena Kegagalan konstituante dalam
menyusun Undang-undang Dasar pengganti UUDS 1950.Serta terjadinya perebutan
kekuasaan antara partai politik.
Dipimpin Oleh : Ir. Juanda
Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
·
Dominannya partai
politik
·
Landasan sosial
ekonomi yang masih lemah
·
Tidak mampunya
konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan
itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
·
Bubarkan konstituante
·
Kembali ke UUD 1945
tidak berlaku UUD S 1950
·
Pembentukan MPRS dan
DPAS
·
b. Masa Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin
adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpin negara.Konsep sistem Demokrasi Terpimpin pertama kali
diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada
tanggal 10 November 1956.Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan
tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai
pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri.Namun begitu, penegasan
pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan
konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959.
Pengertian demokrasi
terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan
musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional
yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi
Presiden
2. Terbatasnya
peran partai politik
3. Berkembangnya
pengaruh PKI.
Ketegangan-ketegangan
politik yang terjadi pasca Pemilihan Umum 1955 membuat situasi politik tidak
menentu.Kekacauan politik ini membuat keadaan negara menjadi dalam keadaan
darurat.Hal ini diperparah dengan Dewan Konstituante yang mengalami kebuntuan
dalam menyusun konstitusi baru, sehingga negara Indonesia tidak mempunyai
pijakan hukum yang mantap.Berikut latar belakang munculnya penerapan demokrasi
terpimpin oleh Presiden Soekarno.
Penyimpangan masa
demokrasi terpimpin antara lain:
1.
Mengaburnya sistem
kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.
Peranan Parlemen
lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.
Jaminan HAM lemah
4.
Terjadi sentralisasi
kekuasaan
5.
Terbatasnya peranan
pers
6.
Kebijakan politik luar
negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi
peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir
dari pemerintahan Orde Lama.
3)
Pelaksanaan Demokrasi
Masa Orde Baru (1966-1998)
Dinamakan juga
demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1.
Rotasi kekuasaan
eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.
Rekrutmen politik yang
tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari
semangat demokratis
4.
Pengakuan HAM yang
terbatas
5.
Tumbuhnya KKN yang
merajalela
Sebab jatuhnya Orde
Baru:
1.
Hancurnya ekonomi
nasional ( krisis ekonomi )
2.
Terjadinya krisis
politik
3.
TNI juga tidak
bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4.
Gelombang demonstrasi
yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
4)
Pelaksanaan Demokrasi
Masa Transisi (1998-1999)
Masa transisi
berlangsung tahun 1998-1999. Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan
dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998, jadi Presiden RI pada waktu itu
digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu
perpindahan pemerintahan.
Demokrasi terpimpin,
juga disebut demokrasi terkelola adalah istilah untuk
sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi.
Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang
walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan
dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk
mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak
mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik.Walaupun mengikuti
prinsip-prinsip dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil
terhadap otoritarianisme.Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk
memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara
melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.
5)
Pelaksanaan Demokrasi
Masa Reformasi (1999-Sekarang)
Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara
lain:
1. Keluarnya Ketetapan
MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No.
XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945
sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi
berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan
tahun 2004.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan
demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara
dijamin.
Penerapan demokrasi di
berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing,
lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam
suatu negara.Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila dimana demokrasi
itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak
dapat diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi
pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun
sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan
wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak
politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan
rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
Sumber :sahabat-mayyadah.blogspot.com
Ngefans JKT48 juga ya ?.
BalasHapusNgefans JKT48 juga ya ?.
BalasHapusIya
BalasHapus